Berita Desa (21/11/2023) - Sehubungan akan berakhirnya Masa Jabatan Anggota BPD Desa Simpang Jelutih Pada Tanggal 26 Maret 2023 Maka Pemerintah Desa Simpang Jelutih Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batang Hari melaksanakan Tahapan Tahapan Tentang Pemilihan BPD, sebagai tahapan awal pemerintah Desa Simpang Jelutih Telah melaksanakan Musyawarah Penentuan Cara pemilihan BPD Desa Simpang Jelutih yang bertempat di Aula Kantor Desa Simpang Jelutih. musyawarah tersebut di hadiri oleh Kasi Dinas PMD Kabupaten Batang Hari, Sekcam Batin XXIV, Kasi PMD Kecamatan Batin XXIV dan Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan, Tokoh Adat,Tokoh Pemuda dan Tokoh Agama Desa Simpang Jelutih.
Dalam Sambutannya Sekcam Batin XXIV Menyampaikan:'' sistim pemilihan BPD Telah diatur Secara Rinci didalam Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 71 Tahun 2017, dan Sistim/Model Pemilihan dilakukan dengan Dua Cara :
1. Pemilihan Secara Langsung
2. Pemilihan Secara Musyawarah Perwakilan
Musyawarah dipimpin langsung oleh Kepala Desa Simpang Jelutih( Ali Umar)
hasil dari musyawah tersebut,peserta musyawarah menyepakati :
1. Sistim pemilihan BPD Desa Simpang Jelutih Tahun 2024 Secara Langsung
2. Dapil Dibagi Menjadi 3:
RT.01 Dan 02 Dapil 1
RT.3-Dan 04 Dapat 2
RT.05 Dan 06 Dapil 3
3. Keterwakilan Perempuan, RT.01-RT.06
Harapan dari Kasi Dinas PMD Kabupaten Batang Hari, Semoga Proses Pemilihan BPD Desa Simpang Jelutih berjalan dengan aman dan lancar.